PPKN : BAB 1,2,dan 3

Bab 1
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Orde Lama
   a. Periode 1945-1950, ada upaya-upaya untuk mengganti Pacasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
      1. Pemberontakan PKI di Madiun tanggal 18 September 1948. Untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi Komunis. Dipimpin oleh Muso.
      2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiyo. Untuk mengganti Pancasila dengan syari'at Islam.
   b. Periode 1950-1959, penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme (tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan voting). Muncul pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
   c. Periode 1959-1966, periode demokrasi terpimpin. Adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila.
2. Masa Orde Baru
    Pada masa ini, pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi, demokrasi Pancasila diwarnai dengan kediktatoran.
3. Masa Reformasi
    Pada masa ini, penerapan Pancasila dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serta bebas.

Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Perbedaan
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
Sistem pemikirannya yang terbuka
Sistem pemikirannya yang tertutup
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budayanya masyarakat itu sendiri
  Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
Dasar pembentukan bukan keyakinan sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
Dasar pembentukannya adalah cita-cita/keyakinan perseorangan/satu kelompok
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri
Diciptakan oleh negara, penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
Hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya
Isinya tidak bersifat operasional
Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras
Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan
Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Mengandung nilai-nilai berikut ini :
a. Nilai Dasar, kelima sila Pancasila.
b. Nilai Instrumental, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai ideologi Pancasila.
c. Nilai Praktis, realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.

Secara Sruktural Pancasila memiliki 3 Dimensi.
a. Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
b. Dimensi Normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam norma.
c. Dimensi Realitas, bahwa suatu ideologi mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.

Ciri-Ciri Ideologi Pancasila
1. Tidak bersifat utopis
2. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup
3. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan.
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Mencegah berkembangnya paham liberal
c. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Bidang Politik: HAM
2. Demokrasi: pemilu, pilkada
3. Hukum: peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila
4. Ekonomi: UUD 1945 pasal 33
5. Sosial budaya: kerja keras, disiplin
6. Pertahanan dan keamanan: siskamhamrata
 
 
 
Bab 2
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945
1. Persatuan, menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran negara persatuan.
2. Keadilan sosial, merupakan suatu sebab-tujuan sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai tujuan tersebut dengan modal persatuan.
3. Kedaulatan rakyat, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
4. Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
1. Persatuan: penjabaran dari sila ketia Pancasila.
2. Keadilan sosial: penjabaran dari sila kelima Pancasila.
3. Kedaulatan rakyat: penjabaran dari sila keempat Pancasila.
4. Ketuhanan dan Kemanusiaan: penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila.

Perwujudan Sikap Positif Kita sebagai Warga Negara Terhadap Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 
1. Keluarga: menghormati orang tua, saling membantu
2. Sekolah: tidak memilih dalam berteman, menghormati sesama, berdoa sebelum dan sesudah belajar
3. Masyarakat: saling menolong, menghargai pendapat orang lain
4. Berbangsa dan bernegara: menghormati pemeluk agama lain, ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa
 
Bab 3
Kepatuhan Terhadap Hukum

Hukum: aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
- Bersifat memaksa
Tugas Hukum :
- Menjamin kepastian bagi setiap orang di dalam masyarakat
- Menjamin ketentraman, ketertiban, kebenaran, kedamaian

Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Sumbernya
    a. Hukum Undang-undang
    b. Hukum kebiasaan
    c. Hukum traktat
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
    a. Hukum nasional
    b. Hukum internasional
    c. Hukum asing
    d. Hukum gereja
3. Berdasarkan Bentuknya
    a. Hukum tertulis
    b. Hukum tidak tertulis
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
    a. Hukum positif
    b. Hukum negatif
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
    a. Hukum material
    b. Hukum formal
6. Berdasarkan Sifatnya
    a. Hukum yang memaksa
    b. Hukum yang mengatur
7. Berdasarkan Wujudnya
    a. Hukum objektif
    b. Hukum subjektif
8. Berdasarkan Isinya
    a. Hukum pubik
    b. Hukum privat

Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4. Menciptakan ketentraman dan ketertiban

Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum
1. Lingkungan Kelurga : melaksanakkan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga, ibadah tepat waktu
2. Lingkungan Sekolah : memakai seragam yang telah ditentukan, tidak menyontek saat ulangan, masuk tepat waktu
3. Lingkungan Masyarakat : melaksanakan ronda malam, membayar iuran warga
4. Lingkungan Bangsa dan Negara : membayar pajak, mematuhi peraturan negara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pramuka

PRAKARYA BAB 3 : Budi Daya Ternak Hias

PRAKARYA BAB 2 : Produk Listrik dan Model Bangunan