PPKN : BAB 1,2,dan 3
Bab 1
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Orde Lama
a. Periode 1945-1950, ada upaya-upaya untuk mengganti Pacasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
1. Pemberontakan PKI di Madiun tanggal 18 September 1948. Untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi Komunis. Dipimpin oleh Muso.
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiyo. Untuk mengganti Pancasila dengan syari'at Islam.
b. Periode 1950-1959, penerapannya lebih diarahkan pada
ideologi liberalisme (tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan
voting). Muncul pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin
melepaskan diri dari NKRI. Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal
yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
c. Periode 1959-1966, periode demokrasi terpimpin. Adanya
kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup
bersendikan nilai-nilai Pancasila.
2. Masa Orde Baru
Pada masa ini, pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan
yang terjadi, demokrasi Pancasila diwarnai dengan kediktatoran.
3. Masa Reformasi
Pada masa ini, penerapan Pancasila dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serta bebas.
Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Perbedaan
|
|
Ideologi Terbuka
|
Ideologi Tertutup
|
Sistem pemikirannya
yang terbuka
|
Sistem pemikirannya
yang tertutup
|
Nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
harta kekayaan rohani, moral dan budayanya masyarakat itu sendiri
|
Cenderung untuk
memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang
tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
|
Dasar pembentukan
bukan keyakinan sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan
dari masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya
adalah cita-cita/keyakinan perseorangan/satu kelompok
|
Tidak diciptakan
oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri
|
Diciptakan oleh
negara, penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga
masyarakat
|
Tidak hanya
dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
|
Hanya dibutuhkan
oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya
|
Isinya tidak
bersifat operasional
|
Isinya terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras
|
Senantiasa
berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, dalam mewujudkan
cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat
kemanusiaan
|
Tertutup terhadap
pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya
|
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Mengandung nilai-nilai berikut ini :
a. Nilai Dasar, kelima sila Pancasila.
b. Nilai Instrumental, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai ideologi Pancasila.
c. Nilai Praktis, realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
Secara Sruktural Pancasila memiliki 3 Dimensi.
a. Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan
menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
b. Dimensi Normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam norma.
c. Dimensi Realitas, bahwa suatu ideologi mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Ciri-Ciri Ideologi Pancasila
1. Tidak bersifat utopis
2. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup
3. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan.
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Mencegah berkembangnya paham liberal
c. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Bidang Politik: HAM
2. Demokrasi: pemilu, pilkada
3. Hukum: peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila
4. Ekonomi: UUD 1945 pasal 33
5. Sosial budaya: kerja keras, disiplin
6. Pertahanan dan keamanan: siskamhamrata
Bab 2
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945
1. Persatuan, menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran negara persatuan.
2. Keadilan sosial, merupakan suatu sebab-tujuan sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk
sampai tujuan tersebut dengan modal persatuan.
3. Kedaulatan rakyat, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
4. Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
1. Persatuan: penjabaran dari sila ketia Pancasila.
2. Keadilan sosial: penjabaran dari sila kelima Pancasila.
3. Kedaulatan rakyat: penjabaran dari sila keempat Pancasila.
4. Ketuhanan dan Kemanusiaan: penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila.
Perwujudan Sikap Positif Kita sebagai Warga Negara Terhadap Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Keluarga: menghormati orang tua, saling membantu
2. Sekolah: tidak memilih dalam berteman, menghormati sesama, berdoa sebelum dan sesudah belajar
3. Masyarakat: saling menolong, menghargai pendapat orang lain
4. Berbangsa dan bernegara: menghormati pemeluk agama lain, ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa
Bab 3
Kepatuhan Terhadap Hukum
Hukum: aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
- Bersifat memaksa
Tugas Hukum :
- Menjamin kepastian bagi setiap orang di dalam masyarakat
- Menjamin ketentraman, ketertiban, kebenaran, kedamaian
Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Sumbernya
a. Hukum Undang-undang
b. Hukum kebiasaan
c. Hukum traktat
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
3. Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
a. Hukum positif
b. Hukum negatif
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
a. Hukum material
b. Hukum formal
6. Berdasarkan Sifatnya
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur
7. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif
8. Berdasarkan Isinya
a. Hukum pubik
b. Hukum privat
Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4. Menciptakan ketentraman dan ketertiban
Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum
1. Lingkungan Kelurga : melaksanakkan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga, ibadah tepat waktu
2. Lingkungan Sekolah : memakai seragam yang telah ditentukan, tidak menyontek saat ulangan, masuk tepat waktu
3. Lingkungan Masyarakat : melaksanakan ronda malam, membayar iuran warga
4. Lingkungan Bangsa dan Negara : membayar pajak, mematuhi peraturan negara
Komentar
Posting Komentar